Membangun sebuah masyarakat yang madani tentu tidak bisa terlepas
dari Syariat Islam yang mesti dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Selain
masalah ibadah, hukum syariat juga dibangun untuk mengatur segala aspek
kehidupan. Salah satu syariat Islam yang mesti dijalankan dalam masalah harta
yaitu adalah Hukum Waris Islam.
Firman Allah SWT dalam Surat Al-Anfal ayat 73 :
وَالَّذِينَ كَفَرُوا
بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسَادٌ
كَبِيرٌ
Artinya : “Adapun
orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang
lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah
diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan
kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal : 73)
Dalam Kitab Tafsir Ibn Abbas, salah
satu hal yang menyebabkan akan terjadinya kekacauan dan kerusakan yang besar
adalah ketika hukum waris islam sudah tidak dijalankan. Kenapa demikian??
Sebagaimana kita ketahui bersama,
bahwa masalah harta dalam kehidupan sehari-hari masih cenderung menjadi sesuatu
hal yang sensitif dan sering menimbulkan permasalahan. Ada anak yang membunuh
orang tuanya hanya karena harta. Ada kakak yang membunuh adiknya hanya karena
harta. Bahkan ada ungkapan “urusan harta itu tidak mengenal saudara”.
Salah satu jalan yang bisa dilakukan
untuk mencegah semua ini adalah dengan mengembalikan semuanya ke jalan yang
benar, dengan kita kembali ke jalan syariat, dengan kita mengembalikan warisan
ke dalam hukum waris islam.
Hukum waris Islam yang mengatur
berapa bagian masing-masing dari ahli waris, sebagaimana telah diatur dalam
Al-Qur’an sehingga tidak terdapat perdebatan di dalamnya. Dengan kembali ke
jalan yang benar, maka kita mencegah orang lain untuk memakan harta di jalan
yang bathil.
Semoga kita bisa selalu menjalankan
Hukum Islam ini.
*Posted by Abdul Azis Zulkarnaen untuk masa depan yang lebih baik..
For more information about waris, call us at 089653802036
Tidak ada komentar:
Posting Komentar