Minggu, 19 Oktober 2014

HUKUM WARIS ISLAM DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI

Membangun sebuah masyarakat yang madani tentu tidak bisa terlepas dari Syariat Islam yang mesti dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Selain masalah ibadah, hukum syariat juga dibangun untuk mengatur segala aspek kehidupan. Salah satu syariat Islam yang mesti dijalankan dalam masalah harta yaitu adalah Hukum Waris Islam.
Firman Allah SWT dalam Surat Al-Anfal ayat 73 :

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ إِلا تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيرٌ

Artinya : “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (QS. Al-Anfal : 73)
Dalam Kitab Tafsir Ibn Abbas, salah satu hal yang menyebabkan akan terjadinya kekacauan dan kerusakan yang besar adalah ketika hukum waris islam sudah tidak dijalankan. Kenapa demikian??
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa masalah harta dalam kehidupan sehari-hari masih cenderung menjadi sesuatu hal yang sensitif dan sering menimbulkan permasalahan. Ada anak yang membunuh orang tuanya hanya karena harta. Ada kakak yang membunuh adiknya hanya karena harta. Bahkan ada ungkapan “urusan harta itu tidak mengenal saudara”.
Salah satu jalan yang bisa dilakukan untuk mencegah semua ini adalah dengan mengembalikan semuanya ke jalan yang benar, dengan kita kembali ke jalan syariat, dengan kita mengembalikan warisan ke dalam hukum waris islam.
Hukum waris Islam yang mengatur berapa bagian masing-masing dari ahli waris, sebagaimana telah diatur dalam Al-Qur’an sehingga tidak terdapat perdebatan di dalamnya. Dengan kembali ke jalan yang benar, maka kita mencegah orang lain untuk memakan harta di jalan yang bathil.
Semoga kita bisa selalu menjalankan Hukum Islam ini.

*Posted by Abdul Azis Zulkarnaen untuk masa depan yang lebih baik..
For more information about waris, call us at 089653802036



Tidak ada komentar:

Posting Komentar